MAKALAH MANUSIA DAN KEADILAN

MANUSIA DAN KEADILAN


KATA PENGANTAR
 
Dengan mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah SWT dan sungguh berkat limpahan rahmat -Nya  penulis dapat menyelesaikan artikel blog ini yang berjulul "Manusia dan Keadilan" demi memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Budaya Dasar. Penyusunan artikel ini dapat terselesaikan berkat adanya bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu penulis mengucapkan banyak terimakasih. Penulis menyadari bahwa dalam artikel ini masih banyak terdapat kekurangan, sehingga dengan segala kerendahan hati penulis mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun demi lebih baiknya kinerja penulis yang akan mendatang. Semoga artikel ini dapat memberikan tambahan ilmu pengetahuan dan informasi yang bermanfaat bagi semua pihak dikehidupan sehari-hari. 


LATAR BELAKANG

Pada dasarnya dalam unsur hidup manusia harus selalu ada keadilan untuk menentukan antara kebenaran dan kebohongan / kecurangan. Keadilan itu sendiri adalah suatu keselarasan dan keharmonisan antara hak dan juga kewajiban. Dimana seseorang dapat dikatakan berlaku adil apabila ketika ia benar-benar telah melaksanakan apa yang seharusnya ia lakukan sesuai dengan yang dibebankanya, dan kemudian seseorang itu bersedia menerima apa yang telah menjadi haknya . Oleh karena  itu hak dan kewajiban merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam tercapainya suatu Keadilan.

PENGERTIAN KEADILAN

Menurut Aristoteles, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Menurut Plato, Keadilan diproyeksikan pada diri manusia  sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut Socrates, Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Menurut Kong Hu Cu,  Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
Menurut W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak semena – mena serta tidak memihak.
Menurut Pendapat secara umum, Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Atau dengan kata lain, Keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
 

KEADILAN SOSIAL

Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia(KUBI), keadilan berasal dari kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan, keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang. Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan bertujuan kemasyarakatan (bukan dagang atau politik).

Makna dari Nilai-Nilai Pancasila dengan Keadilan

Pada hakikatnya Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem nilai yang organis. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya, kesemuanya itu  merupakan suatu kesatuan yang sistematis.. Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila adalah sebagai berikut
  1. Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menjiwai dan mendasari keempat sila lainnya. Nilai yang terkandung dalam sila ini bahwa negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai nilai-nilai ketuhanan yang maha esa.
  2. Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila pertama serta menjiwai dan mendasari ketiga sila lainnya. Dalam sila ini mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi yang harus dijamin oleh peraturan perundang-undangan negara. Dengan kata lain, bahwa negara harus menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasi  atau bertindak adil terhadap manusia sebagai makhluk yang beradab. 
  3. Sila Ketiga, Persatuan Indonesia;  secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila pertama dan sila kedua serta menjiwai dan mendasari kedua sila lainnya. menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara yang bertujuan untuk kesejahteraan umum, peradilan abadi dan keadilan sosial. Sila ketiga ini menjadi tempat bagi keberagaman budaya atau etnis untuk mempereratnya persatuan, solidaritas tinggi, serta rasa bangga oleh ragam bangsa dan budaya Indonesia. Oleh karena itu Indonesia diikatkan dalam suatu seloka yaitu Bhinneka Tungal Ika.
  4. Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan; secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila pertama sila kedua dan sila ketiga serta menjiwai dan mendasari sila kelima. mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing.
  5. Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila pertama, sila kedua, sila ketiga, sila keempat serta menjiwai dan mendasari sila seluruhnya. mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh rakyat. Keadilan tersebut juga didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan, yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.


MACAM-MACAM KEADILAN

  1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral

Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat.

  1. Keadilan Distributif

Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).

  1. Keadilan Komutatif

Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.


KEJUJURAN

Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nurainya apa yang dikataknya sesuai dengan kenyataan yang ada. Yang dimaksud dengan kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya persamaan hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.

Hal-hal yang dapat menghilangkan kejujuran :

  1. Bohong.
  2. Mencuri.
  3. Manipulasi.
  4. Inkar janji. 


KECURANGAN

Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Padahal dalam agama apapun tidak membenarkan orang yang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi cara mengumpulkan harta dengan berbuat curang.

Jenis kecurangan

Sebagai konsep legal yang luas, kecurangan menggambarkan setiap upaya penipuan yang disengaja, yang dimaksudkan untuk mengambil harta atau hak orang atau pihak lain.  Dua kategori yang utama adalah pelaporan keuangan yang curang dan penyalahgunaan aktiva.

  1. Pelaporan Keuangan yang Curang

Pelaporan keuangan yang curang adalah salah saji atau pengabaian jumlah atau pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu para pemakai laporan keuangan itu. Pengabaian jumlah kurang lazim dilakukan, tetapi perusahaan dapat saja melebihsajikan laba dengan mengabaikan utang usaha dan kewajiban lainnya.

  1. Penyalahgunaan aktiva.

Penyalahgunaan (misappropriation) aktiva adalah kecurangan yang melibatkan pencurian aktiva entitas. Pencurian aktiva perusahaan sering kali mengkhawatirkan manajemen, tanpa memerhatikan materialitas jumlah yang terkait, karena pencurian bernilai kecil menggunung seiring dengan berjalannya waktu.

"Aspek-aspek hubungan manusia dengan alam sekitarnya yang menyebabkan manusia bersikap curang ialah aspek kebudayaan, peradaban, ekonomi, dan aspek teknik".



PERHITUNGAN (HISAB)

Di negara kita ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu Kepolisian, disini polisi akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya akan diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut UUD.

Dalam islam kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari perhitungan segala amal dan perbuatan kita semasa hidup kita didunia. disini manusia yang telah meninggal akan dihitung semua amal baik dan buruknya jika amal baiknya lebih banyak maka iya akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh lebih banyak maka akan masuk neraka. Dan di neraka inilah segala perbuatan jahat manusia di dunia akan di balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka didunia.

PEMULIHAN NAMA BAIK

  • Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela.
  • Nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya.tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama.

Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak. Ada tiga macam godaan yang merusak nama baik, yaitu derajat/pangkat, harta, dan wanita. Ada juga godaan halus, yang dalam bahasa jawa, adigang, adigung, adiguna, yaitu membanggakankekuasaan, kebesarannya dan kepandaiannya yang semua itu mengandung arti kesombongan. Jalan yang dapat merusak nama baik antara lain, antara lain, fitnah, membohong, suap, mencuri, merampok dan menempuh semua jalan yang diharamkan. Untuk memulihkan nama baik, manusia harus berubah menjadi lebih baik dan minta maaf.

Untuk memulihkan nama baik hanya perlu dua langkah yang bisa dilakukan:

1. Identifikasi penyebab rusaknya nama baik.

2. Lakukan upaya pemulihan

Cara untuk memulihkan nama baik:

  1. Bila kerusakan nama baik akibat suatu kesalahan, akuilah kesalahan itu, lalu ungkapkan penyesalan dan permohonan maaf serta bertobat. 
  2. Bila kerusakan nama akibat suatu kegagalan, jalan terbaik adalah menebus kegagalan itu dengan mencapai prestasi lebih baik. 
  3. Bila kerusakan nama baik akibat kesalahpahaman, carilah jalan untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. 
  4. Bila kerusakan nama baik akibat fitnah, tunjukkan dengan bukti dan fakta yang membantah fitnah itu.

PEMBALASAN

Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Dimana ada korban yang dirugikan atas reaksi itu, pembalasan dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.

Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan akan memberikan pembalasan bagi orang-orang yang bertakwa yaitu dengan surga. Bagi yang tidak bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan atau siksaan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan atau siksaan neraka.

Pembalasan disebabkan sifat dendam. Dendam merupakan sifat yang di benci oleh Tuhan, dan merupakan sifat tercela, sifat ini belum akan merasa puas apabila diri kita belum membalaskan kekecewaan atau kekesalan hati kita terhadap oarang yang melakukan kejahatan kepada kita.


KESIMPULAN
Keadilan merupakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak memihak sebelah ataupun tidak sewenang-wenang. Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya dan kenyataan yang benar. Maka keadilan erat kaitanya dengan kejujuran, karena kejujuran akan melahirkan suatu keadilan.
Sedangkan ketidak adilan erat kaitanya dengan kecurangan dan pembalasan. Dimana
Kecurangan adalah apa yang dilakukanya tidak sesuai dengan hati nuraninya dan Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang serupa ataupun tidak. Sehingga keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena manusia pasti akan menghadapi keadilan/ ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan, sering menimbulkan daya kreativitas manusia. Contonya banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti drama, puisi, musik, dan sebagainya.


REFERENSI

  • Widyo Nugroho dan Achmad Muchji. 1996.  Ilmu Budaya Dasar. Rev ed. Cet 5. Jakarta: Gunadarma.
  •  Mochlisin. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMP VII. Jakarta: Interplus
  •  Tri Astuty S.Pd.I. 2015. Buku Pedoman Umum Pelajar RIPAIL Rangkuman Ilmu Pendidikan Agama Islam Lengkap SD kelas 4,5,6. Cet pertama 2015. Jakarta:Vicosta Publishing.


Komentar